Sejak PT PLN meluncurkan layanan publik berbasis aplikasi android, kini pelanggan PLN dapat langsung melapor gangguan kelistrikan kepada penyelenggara layanan yakni PT PLN (Persero) itu sendiri. Metode layanan seperti ini diakui John Ganesha Siahaan telah membuat kegiatan pendampingan nonlitigasi komplain pelayanan publik yang dilaksanakan organisasi bantuan hukum mereka kini sepi pemohon.Â
KEMBALI KE ARTIKEL