Belakangan ini adalahnya kontroversi tentang pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, termasuk pelayanan kesehatan, pengaturan obat-obatan, sumber daya manusia, pendanaan, dan infrastruktur kesehatan. Namun kritik tidak menghentikan dengan beberapa alasan yaitu ketidakterbukaan dalam penyusunan undang-undang, ketidaktahuan publik mengenai isi RUU, penghilangan kewenangan dari pihak-pihak terkait dalam sistem kesehatan, dan kemungkinan penurunan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun beberapa pro terhadap RUU ini, dengan alasan bahwa undang-undang ini akan mempercepat pembangunan infrastruktur kesehatan, meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL