Indonesia adalah negara hukum yang mewajibkan rakyat, pengusaha, aparat, pemerintah, hakim, dan lain-lain untuk tunduk kepada hukum. Landasan Hukum tertinggi adalah UUD 1945 dan diikuti Undang-undang. Dengan seharusnya membawa Indonesia dalam kesetaraan antar seluruh rakyat Indonesia tanpa bulu.
KEMBALI KE ARTIKEL