Kamis, 30 Agustus 2012, merupakan saat yang telah lama dinantikan oleh masyarakat Jogja khususnya dan masyarakat Indonesian umumnya. Setelah sepuluh tahun tertunda (baca: terbengkelai), RUU keistimewaan Jogjakarta ini akhirnya diputus lewat sidang paripurna di DPR yang relatif mulus tanpa interupsi yang berarti menjadi UU Keistimewaan Jogjakarta. Mengingat prosesnya yang begitu lama dan alotnya perdebatan tentang UU ini, pantaslah masyarakat Jogja berlega hati karena kekhawatiran akan kekosongan kepemimpinan di DIY dapat dipastikan dengan berlakunya UUK ini.
KEMBALI KE ARTIKEL