Seperti diketahui, pertengahan Februari lalu, sebuah dokumen yang diduga sebagai surat perintah penyidikan (sprindik) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor ke publik. Dalam sprindik tersebut tertera nama Anas Urbaningrum berstatus sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.