Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pembocor Sprindik Anas Harus Dipidana!

27 Maret 2013   16:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:07 622 0

Seperti diketahui, pertengahan Februari lalu, sebuah dokumen yang diduga sebagai surat perintah penyidikan (sprindik) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor ke publik. Dalam sprindik tersebut tertera nama Anas Urbaningrum berstatus sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun