Pemerintah RI telah resmi mengundangkan 49 peraturan pelaksana Undang-undang Cipta Kerja sebagai Lembaran Negara pada Selasa (16/2). Diundangkannya PP ini adalah untuk mendorong terwujudnya maksud UU Cipta Kerja sebagai stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Demikian disampaikan Menkumham Yasonna Laoly sebagaimana dilansir
nasional.kompas.com (17/2).
KEMBALI KE ARTIKEL