Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Sanksi bagi ASN Langgar Larangan Mudik Selama Libur Imlek

11 Februari 2021   12:02 Diperbarui: 11 Februari 2021   13:43 271 6
Sebagaimana telah diedarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021, ASN yang melanggar diancam kena sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP 49 Tahun 2018.  PP 53/202 mengatur tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil sedangkan PP 49/2018 mengatur Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun