Sebagaimana telah diedarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021, ASN yang melanggar diancam kena sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP 49 Tahun 2018. PP 53/202 mengatur tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil sedangkan PP 49/2018 mengatur Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL