Sebagai wujud nyata dan dukungan moril dalam pemberantasan korupsi, jajaran pegawai KPP Pratama Jakarta Gambir Satu melakukan pencanagan pembangunan zona integritas pada hari Selasa, 27 maret 2018. Pencanangan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri  Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52/Tahun 2014  Tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi  dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi  Pemerintah, serta Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) Nomor 426 Tahun 2017, dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 20 Tahun 2018. Kegiatan ini berisikan pembacaan deklarasi dan komitmen para pegawai KPP Pratama Jakarta Gambir Satu dalam upaya menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi. Pembacaan deklarasi berlangsung di lantai 7 Gedung KPP Pratama Jakarta Gambir Satu dengan disaksikan pejabat pemerintahan dan wajib pajak. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tahu, mendukung, dan berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia Bersih Tanpa Korupsi.