Perpustakaan sekolah berhubungan erat dengan pendidikan karena perpustakaan merupakan salah satu sarana untuk menunjang kegiatan pendidikan dan membantu sekolah dalam mencapai visi dan misinya. Perpustakaan sekolah merupakan salah satu sumber informasi dan ilmu pengetahuan yang akan selalu berkembang seiring perkembangan jaman. Keberadaan perpustakaan sekolah pun menjadi salah satu syarat agar suatu sekolah untuk bisa mendapatkan akreditasi. Penyelenggaran atau pendirian perpustakaan di setiap sekolah memiliki landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 35 dan 45 (1), serta Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Adanya undang-undang mengenai perpustakaan sekolah ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk memajukan sektor pendidikan di Indonesia. Perpustakaan sekolah merupakan salah satu sarana penunjang kegiatan pendidikan yang wajib dimiliki oleh satuan pendidikan, hal ini telah diatur dalam Permendiknas nomor 24 tahun 2007. Namun dalam kenyataannya masih banyak satuan pendidikan terutama Sekolah Dasar yang masih belum memiliki perpustakaan sekolah. Alasannya karena tidak adanya ruangan, kurangnya dana untuk pengembangan koleksi, serta tidak adanya tenaga yang bisa mengelola koleksi dan perpustakaannya. Hal ini tentunya mempengaruhi tujuan serta fungsi utama perpustakaan sekolah dalam bidang pendidikan karena dengan adanya berbagai macam kendala tersebut perpustakaan tidak akan berfungsi dengan baik.
KEMBALI KE ARTIKEL