Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Credit Default Swaps Menurut Hukum di Indonesia

16 November 2021   20:09 Diperbarui: 3 Maret 2023   14:04 3944 1
 Credit default swaps adalah perjanjian pertukaran finansial yang penjual CDS akan memberikan kompensasi kepada pembeli jika terjadi gagal bayar utang atau kejadian kredit lainnya. Artinya, penjual CDS mengasuransikan pembeli terhadap beberapa default aset referensi. CDS (Credit Default Swap) adalah kontrak swap di mana pembeli melakukan pembayaran ke penjual, dan sebagai imbalannya menerima hak untuk memperoleh pembayaran bila kredit mengalami default atau kejadian lain yang tercantum dalam credit event. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun