Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Akulturasi Budaya Lokal ke Dalam Hukum Oslam di Indonesia

13 Oktober 2022   23:52 Diperbarui: 13 Oktober 2022   23:55 207 0
Satu tradisi dan budaya lokal yang telah di adopsi oleh KHI ( Kompilasi Hukum Islam ) menjadi ketentuan tentang harta bersama. Pada prinsipnya tradisi atau budaya ini sangat menengaskan untuk pembagian harta bersama antara suami dan istri yang cerai hidup maupun cerai mati atau karena salah satunya hilang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun