Satu tradisi dan budaya lokal yang telah di adopsi oleh KHI ( Kompilasi Hukum Islam ) menjadi ketentuan tentang harta bersama. Pada prinsipnya tradisi atau budaya ini sangat menengaskan untuk pembagian harta bersama antara suami dan istri yang cerai hidup maupun cerai mati atau karena salah satunya hilang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL