Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Negara harus dapat menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Karena hal tersebut telah ada didalam UUD 1945. Yaitu Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31. Karena Hakikat pendidikan adalah memanusiakan manusia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL