Pada Tahun 2008 Kementerian Kelautan melakukan program Land Consolidation bagi buruh dan nelayan miskin yang ada di Puger. Program ini merupakan hasil instruksi pemerintah pusat melalui BPN. Â Program distribusi tanah ini direncanakan sebanyak 108 x 700 m3 yang menggunakan dana APBN sebesar lebih dari satu milyar rupiah. Permasalahan awal dari program LC ini adalah tidak tepat sasarannya penerima sertifikat ini. Kurangnya transparansi dari tim veribikasi menyebabkan adanya 700 sertifikat tanah yang tidak diketahui kejelasanya. Sekitar 80% dari 700 sertifikat yang dibagikan dikategorikan tidak layak. Sementara hanya sekitar 180 KK saja yang termasuk layak sebagai penerima Program LC. Tak hanya itu adanya permasalahan dari pengembang swasta yang menjadi penanggung jawab perumahan nelayan miskin dari program ini, Koprasi Makmur terindikasi juga memiliki masalah. Hal ini datang dari internal kepengurusan Koprasi Makmur Sejahtera yang dinilai bermasalah hingga kepengurusannya dibekukan oleh Dinas Koprasi Jember.
KEMBALI KE ARTIKEL