adalah proses pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia. Setelah menjadi teka -- teki yang cukup lama, akhirnya pada Senin, 26 Agustus 2019 Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Ibu Kota Negara Indonesia idealnya akan berada di sebagian Kab. Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara. Pada hari itu juga ditambahkan beberapa alasan yang menutup hasil kajian tiga tahun terakhir itu dengan mempertimbangkan minimnya bencana alam, lokasi strategis, berdekatan dengan kawasan perkotaan tang telah berkembang, dan tersedia tanah pemerintah. Meskipun banyak isu mengenai kepemilikan tanah kebanyakan merupakan individu dan diperkirankan akan memperoleh keuntungan finansial dari pemindahan ini, hal ini dibantas tegas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil. Berdasarkan penuturannya, sekitar 90% kepemilikan tanah yang ada adalah miliki negara, atau 180.000 ha luas tanah merupakan tanah negara. Kendati demikan, tentu tetap ada pro dan kotra mengenai pemindahan ibu kota ini yang terkesan terlambat atau terlalu cepat untuk beberapa pihak. Sehingga perlu adanya ulasan kembali, alasan pemindahan ibu kota ini.
KEMBALI KE ARTIKEL