Untuk memitigasi berbagai risiko yang ditimbulkan  oleh ULN, khususnya ULN sektor swasta korporasi nonbank, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.16/22/PBI/2014 tentang  Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank tgl. 31 Desember 2014.
KEMBALI KE ARTIKEL