Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Ekonomi Islam tentang Transaksi Jual Beli yang Tidak Sesui dengan Label Harga

8 Oktober 2024   19:30 Diperbarui: 8 Oktober 2024   19:55 32 0
Hukum ekonomi syariah merupakan standar atau parameter hukum yang dijadikan sebagai tolak ukur transaksi ekonomi yang sesuai dengan syariah, sebab agama Islam sangat tidak menginginkan umatnya untuk mengutamakan kepentingan ekonomi di atas kepentingan agama. Maka oleh sebab itu bagi para pelaku ekonomi wajib patuh dan taat pada tata aturan moral dan etika syariah, khususnya dalam kegiatan jual beli . Hukum Ekonomi Islam mensyariatkan aturan aturan yang berkaitan dengan hubungan antara individu untuk kebutuhan hidupnya, membatasi keinginan-keinginan hingga memungkinkan manusia memperoleh maksudnya tanpa memberi madharat kepada orang lain. Oleh karena itu melakukan hukum tukar menukar keperluan antara anggota masyaraat adalah jalan yang adil. Sebagaimana yang telah dipaparkan tentang perbedaan harga yang terjadi di Alfamart Sudirman 38 di sebabkan oleh beberapa faktor yang memang menjadi sebabkan oleh beberapa faktor yang memang menjadi sebab timbulnya transaksi jual beli yang tidak sesuai dengan label harga tersebut, baik faktor di sengaja maupun tidak di sengaja. Adapun nilai-nilai ke Islaman yang dapat dijadikan ruh dalam menjalankan aktifitas bisnis Islami adalah pertama, tidak melakukan penipuan, yaitu keadaan dimana salah satu pihak baik penjual ataupun pembeli tidak mengetahui informasi terhadap barang tersebut, baik yang menyangkut kualitas, kuantitas, waktu penyerahan dan harga. Dalam menjalankan bisnisnya. Nabi tidak pernah melakukan kebohongan, kecurangan, penipuan, ataupun menyembunyikan kecatatan barang. Kedua, Tidak melakukan tahrir atau manipulasi (ketidakpastian akad) dengan mengubah sesuatu yang spesifik menjadi sesuatu yang tidak baik dari segi kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan. Menurut Jumhur Ulama, akad terdiri dari dua bagian yaitu akad yang sah dan akad yang batal. Akad yang sah adalah akad yang memenuhi syarat dan rukun hukum, sedangkan akad yang tidak sah adalah akad yang tidak memenuhi atau tidak memenuhi syarat dan rukun hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun