Politik dan hukum merupakan dua hal yang sangat berkaitan, politik tidak akan berjalan tanpa adanya hukum dan hukum tidak akan terbentuk tanpa adanya politik. Politik dan hukum saling bekerjasama dalam membentuk peraturan suatu tata negara dengan tujuan merealisasikan kemaslahatan masyarakat. Indonesia sendiri merupakan negara yang peraturan negaranya dibentuk dari 3 bahan dasar hukum, yaitu hukum adat, hukum islam, dan hukum ex barat, sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara yang perundang-undangannya sangat kompleks.
KEMBALI KE ARTIKEL