Brebes (13/02/2022). Suatu perencanaan dan pembangunan desa perlu didukung oleh data-data yang valid dan akurat, dimana data-data tersebut nantinya digunakan sebagai dasar analisis dan penyusunan program. Dalam konteks pembangunan desa, data-data tersebut dapat dirangkum dan diwujudkan dalam bentuk profil desa. Berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Profil Desa merupakan gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan. Profil desa dapat digunakan untuk menggambarkan potensi dan tingkat perkembangan desa yang akurat dan komprehensif, sehingga dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan serta program-program pemberdayaan desa. Namun yang menjadi permasalahan, di Indonesia masih banyak desa yang belum memiliki dokumen profil desa yang didalamnya merangkum gambaran menyeluruh terkait desa itu sendiri, salah satunya adalah Desa Pakijangan.
KEMBALI KE ARTIKEL