Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penyelenggaran haji, mantan menteri agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan karena status tersangka yang diberikan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015.