Ironi , mungkin kata ini bisa mewakili kita menganggapi prahara kasus yang dialami oleh nenek Asyani. Pada akhirnyaKamis 23 April 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo melalui hakim ketua Kadek Dedy Arcana memvonis Nenek Asyani (63 tahun) bersalah atas tuduhan perbuatan pidana yang diatur pada Pasal 12(D) juncto Pasal 83 Ayat 1, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Putusannya adalah hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 15 bulan, serta denda Rp 500 juta atau ganti 1 hari masa kurungan penjara.