Masyarakat adat Cireundeu sangat menjaga kepercayaan, budaya, dan tradisi mereka dengan tekun. Mereka menerapkan prinsip "Ngindung Ka Waktu, Mibapa Ka Jaman." "Ngindung Ka Waktu" berarti bahwa sebagai penduduk kampung adat, mereka memiliki cara hidup, ciri khas, dan keyakinan yang unik yang mereka pertahankan. Sedangkan "Mibapa Ka Jaman" mengandung makna bahwa meskipun mereka tetap memegang teguh tradisi mereka, mereka juga menerima perubahan zaman dengan terbuka, termasuk penggunaan teknologi, televisi, ponsel, dan penerangan sebagai bagian dari kehidupan mereka.
Kemudian kang tri juga menjelaskan bahwa wilayah kampung cirendeu dibagi menjadi 3 bagian yaitu leuweung larangan yang artinya hutan larangan, leuweung tutupan yaitu hutan reboisasi dan leuweung baladahan yang artinya hutan pertanian.