Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan, salah satu prinsip ASN sebagai profesi adalah berlandaskan pada kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Dengan demikian, sumber daya aparatur yang kompeten dan profesional untuk mensukseskan program pemerintah sangat dibutuhkan.
KEMBALI KE ARTIKEL