Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Reformasi Otoritas Pajak

31 Oktober 2014   22:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:01 13 0

Reformasi secara umum dapat diartikan sebagai perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Reformasi pajak jilid pertama dimulai pada kurun waktu antara tahun 1983 sampai dengan 1985, dimana pada waktu itu negara menerbitkan beberapa undang-undang perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya antara lain UU ketentuan umum dan tatacara perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak Bumi dan Bangunan, dan UU Bea Materai yang menggantikan UU Perseroan, UU Dividen, UU Pajak Penjualan dan IPEDA. Lantas, kenapa penerbitan Undang-undang tersebut disebut sebagai reformasi? Hal ini tidak lain karena Undang undang tersebut mengubah sistem pajak di indonesia yang semula official assasement menjadi self assasement.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun