Pemilu merupakan ajang kontestasi antar aktor dalam rangka menduduki suatu jabatan demi memperoleh legitimasi atas suatu kekuasaan tertentu. Momentum ini terbagi dalam beberapa fase yaitu tahap pra pemilu, pemilu, dan pasca pemilu. Di Indonesia penyelenggaraan pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Secara umum, penyelenggaraan pemilu di Indonesia diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Terdapat pemilu tingkat nasional yang memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif nasional. Terdapat pula pemilu tingkat daerah untuk menentukan kepala daerah dan wakilnya dan anggota legislatif tingkat daerah. Sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi kepentingan rakyat, penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara berintegritas, karenanya penyelenggaraan pemilu di Indonesia menganut sistem Luber Jurdil, baik itu tingkat nasional maupun daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL