Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mencatat sudah lebih dari 6 ribu perusahaan yang mendaftarkan diri untuk sertifikat halal. Data tahun 2015 menunjukkan 1.038 perusahaan, 2019 naik 4.037 perusahaan, 2020 naik 6.917, dan 2021 sampai bulan September sudah mencapai 6.338 perusahaan. Jumlah produk yang mendaftarkan diri juga meningkat, dari 1.915 produk tahun 2016, ke 112.686 produk tahun 2020, dan 100 ribu produk tahun 2021. Dengan jumlah perusahaan yang bersertifikat halal dari 2016 sudah lebih dari 14 ribu perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL