Pada hari Minggu, tanggal 1 Juni 2014, dalam Rapimnas Partai Demokrat yang diselenggarakan di Hotel Sahid Jakarta, pasangan Prabowo-Hatta telah memaparkan visi-misinya bila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Event ini disiarkan langsung oleh TV-One dan dilaporkan juga oleh beberapa media elektronik. Mudah dicari di google.com dengan keyword "Prabowo di Rapimnas Demokrat".
Kita ketahui, Partai Demokrat yang selama ini mengambil posisi netral dalam Pilpres 2014, ternyata memberi kesempatan kepada pasangan Capres-Cawapres untuk menyampaikan visi-misinya. Pemaparan ini dipakai sebagai pertimbangan Partai Demokrat untuk menentukan arah koalisi, baik tetap netral maupun merapat kesalah satu koalisi yang ada. Sementara dalam posisi netralnya, Ketua Umum Partai Demokrat meminta agar anggota Partai Demokrat tidak golput. Sehingga dengan alasan apapun, yang hadir diruangan Rapimnas itu adalah para pemilih aktip pada Pilpres 2014. Mereka bebas menentukan pilihannya dalam Pilpres 2014 dan pasangan Prabowo-Hatta memanfaatkan untuk mempengaruhi mereka agar memilih pasangan Prabowo Hatta dengan memaparan visi-misinya bila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Peserta Rapimnas Partai Demokrat adalah para Pengurus Pusat dan daerah dari seluruh Indonesia, sehingga mereka bukan hanya pemilih aktip, tetapi juga mempunyai anggota dan simpatisan didaerahnya masing masing yang dapat dipengaruhinya.
Membaca pasal 1 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan bahwa: (22) Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Berdasarkan pasal tersebut diatasi, kegiatan pasangan Prabowo Hatta adalah kegiatan kampanye.
Pada pasal 40 ayat (1) UU No 42 tahun 2008 disebutkan bahwa (1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan nama-nama Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa tenang.
Pasal 38 berbunyi: (1) Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU;
g. debat pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dalam Peraturan KPU.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan pilpres setelah pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres maka kedua pasangan calon akan melakukan deklarasi kampanye damai pada 3 Juni 2014. Selanjutnya masa kampanye capres-cawapres akan berlangsung pada 4 Juni hingga 5 Juli 2014.
Berarti kampanye pasangan Prabowo-Hatta didepan para pemilih yang sekaligus kader Partai Demokrat itu melanggar jadwal kampanye Pilpres 2014.
Apa sanksinya?
Pasal 213 UU No 42 tahun 2008 menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja melaukan Kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapan oleh KPU untuk masing masing Pasangan Calon sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).
Semua unsur dalam pasal 213 ini telah terpenuhi. Kampanye pasangan Prabowo-Hatta dilakukan dengan sengaja dan sukarela. Tanpa undangan dari Partai Demokrat. Kampanye itu dilakukan diluar jadwal waktu yang telah ditetapan oleh KPU untuk masing masing Pasangan Calon sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40.
Dengan demikian pasangan Prabowo-Hatta harus dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).