Dinamika politik hukum yang berkembang kompleks mengenai pengaturan izin pengelolaan pertambangan yang kini kian menjadi sebuah permasalahan pasca putusan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024. Kewenangan pengaturan izin pengelolaan pertambangan dialihkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yaitu  Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini menyebabkan suatu titik permasalahan yang  sangat signifikan, bukan menemukan titik terang dalam suatu permasalahan.
KEMBALI KE ARTIKEL