Berdasarkan badan invetarisasi yang dibentuk oleh badan pembinaan hukum nasional mencatat adanya sekitar 380 (tiga ratus delapan puluh) hukum kolonial yang yang masih berlaku hingga saat ini. Walaupun usaha untuk membuat hukum nasional telah lama direncanakan namun tetap tidak bisa berjalan sesuai dengan harapan, kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum perdata, kitab undang undang hukum dagang masih sangat banyak yang masih menggunakan konsep hukum kolonial.
KEMBALI KE ARTIKEL