Revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru telah menimbulkan kontroversi dan kritikan dari berbagai kalangan. Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan jajaran kabinet serta pimpinan DPR, termasuk Puan Maharani, mengkritik revisi UU MK sebagai alat untuk mempengaruhi keputusan hakim konstitusi dengan tujuan politik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL