TEMANGGUNG - Sebagai bagian dari upaya pemasyarakatan dan penataan overkapasitas, Rutan Kelas II B Temanggung melaksanakan pemindahan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Ambarawa dan Lapas Perempuan Semarang. Langkah ini diambil untuk memastikan penempatan yang sesuai dengan kriteria keamanan dan pemasyarakatan, sekaligus mengoptimalkan pelayanan rehabilitasi.
KEMBALI KE ARTIKEL