Kebebasan bernegara merupakan salah satu nilai yang sangat penting dalam menjaga keutuhan dan kesatuan di Negara Republik Indonesia. Kebebasan berbanggsa diatur dalam alenia pertama pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
KEMBALI KE ARTIKEL