Perencanaan pengembangan tata ruang bagi suatu wilayah provinsi menjadi kewajiban pemerintah, dan penyusunan perencanaan RTRW setiap decade membutuhkan tenaga dan pemikiran dari para ahli perkotaan dengan data tataruang terdahulu hingga kondisi yang paling up to date. Menurut info untuk RTRW Provinsi Jawa Barat 2009-2029 telah rampung dan diundangkan sebagai Perda yang ditandatangani Gubernur Jabar tertanggal 30 November 2010, tetapi info terakhir menyatakan bahwa RTRW propinsi Jabar perlu dikaji ulang. Bagaimana prospek DAS Sungai Cikapundung 2015-2025?