Dalam pelajaran agama, saya pernah mendengar cerita guru bahwa jika ada orang tua meninggal, anak tidak harus membayar utang orang tuanya. Kecuali, jika si anak ikhlas membayarnya atas dasar ingin berbakti dan memiliki harta berlebih sehingga mampu untuk membayarnya. Itu juga dikatakan menghapuskan dosa orang tua.
KEMBALI KE ARTIKEL