Upaya bela negara adalah salah satu jenis pertahanan yang perlu disesuaikan dengan keadaan saat ini dan yang akan datang. Bentuk bela Negara yang sesuai untuk sekarang adalah bela Negara secara non fisik; dengan kesadaran dan pengawasan tersebut, maka konsep dan praktik bela negara menjadi suatu keharusan untuk menjaga keberlangsungan kemerdekaan negara Indonesia. Penempatan bela negara sebagai hak dan kewajiban sangat tepat dan kuat, sehingga bela negara tidak selalu mengandaikan, mengharuskan, atau mengkondisikan pihak lain karena merupakan sebuah kewajiban. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mendeklarasikan negaranya setiap saat dan dalam bentuk apapun.
KEMBALI KE ARTIKEL