Dalam ilmu politik, dikatakan bahwa negara adalah suatu organisasi yang berbeda dengan organisasi lainnya yang berada di tengah-tengah masyarakat. Hal yang paling kentara dan menjadi pembeda adalah bahwa negara berhak untuk memaksa. Karena kita adalah negara hukum, maka negara berhak memaksa rakyatnya juga aparatur negara untuk patuh dan taat. Patuh dan taat terhadap konstitusi dan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara itu sendiri. Oleh karena itu negara memiliki alat-alat pemaksa, seperti Polisi dan TNI. Dengan demikian posisi negara adalah kuat.