Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, abrasi adalah sebuah proses terjadinya pengikisan pesisir pantai yang disebabkan oleh gelombang dan arus laut yang merusak yang di mana pemicunya adalah keseimbangan alam yang terganggu di daerah tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL