KG.ID, Suwawa Tengah- Proses tahapan pemilihan umum belum sepenuhnya selesai masih ada beberapa administrasi yang masih harus dirampungkan terkait pelaporan oleh pihak Panwaslu baik itu di tingkat kecamatan dan desa. Oleh karena itu sampai dengan tanggal 1 April 2024 kemarin pihak Panwaslu baik di tingkat kecamatan dan desa masih mendapatkan pembayaran gaji dan juga perdis, akan tetapi masih ada anggota Panwaslu kecamatan Suwawa Tengah yang belum menerima Perdis hingga di hari ke+3 lebaran. Â
KEMBALI KE ARTIKEL