Terdakwa Kasus Korupsi Benih Jagung Senilai Rp27 Milliar Bebas dari Tuntutan
26 Maret 2022 20:03Diperbarui: 27 Maret 2022 01:353640
Mataram -- Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Kamis, 24 Maret 2022.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.