Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi Benih Jagung Senilai Rp27 Milliar Bebas dari Tuntutan

26 Maret 2022   20:03 Diperbarui: 27 Maret 2022   01:35 364 0
Mataram -- Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Kamis, 24 Maret 2022.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun