Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Timnas AMIN Ajukan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK: Persiapan Matang dan Optimisme di Tengah Tantangan

31 Maret 2024   22:59 Diperbarui: 31 Maret 2024   23:10 85 1
     Gugatan pemilu 2024 telah dimulai dengan Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Maret 2024. Tim hukum AMIN menyiapkan bukti dan saksi yang telah diverifikasi untuk hadir dan menjelaskan di persidangan. Dengan terdiri dari 33 provinsi, hanya 190 orang yang tergabung dalam daftar kuasa karena keterbatasan tempat di MK. Gugatan diajukan dengan tujuan minta pemilu diulang tanpa Gibran, yang menunjukkan keinginan mereka untuk memastikan keadilan dalam proses pemilihan umum. Timnas AMIN tetap optimis untuk menghadapi proses hukum yang berlangsung meskipun ada ketidakpastian gugatan ini apakah dikabulkan oleh MK atau tidak.
 
Tunda Pemilu Perlu Diberhentikan, MA Ingatkan Aturan PTUN
     Partai Prima dan Partai Berkarya telah mengajukan gugatan yang dianggap sebagai upaya terencana untuk menunda pemilu. Gugatan ini dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menunda pemilu dan harus ditutup segera peluangnya. Mahkamah Agung (MA) telah memiliki Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa gugatan perdata terkait pemilu adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 11 April 2023 membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 melalui gugatan Partai Prima kepada KPU. Putusan ini dinilai sebagai acuan bagi gugatan lain yang mengarah pada wacana penundaan Pemilu 2024. Partai Berkarya juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan meminta agar pemilu ditunda, yang sebelumnya mengakui bahwa gugatan itu “terinspirasi” oleh langkah yang diambil Partai Prima.
 
Pendalaman Putusan Penundaan Pemilu
     Komisi Yudisial (KY) mengambil tindakan serius terhadap kemungkinan pelanggaran etik oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. KY memutuskan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut. Pendalaman ini mencakup pemanggilan majelis hakim yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi, termasuk T. Oyong sebagai hakim ketua, Dominggus Silaban, dan H. Bakri sebagai hakim anggota.
Putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 telah menimbulkan gelombang kritikan, termasuk dari KPU dan pengamat hukum. Putusan tersebut dinilai "tidak tepat" atau "cacat" karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. KPU kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang pada akhirnya membatalkan putusan PN Jakpus. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun