Tunda Pemilu Perlu Diberhentikan, MA Ingatkan Aturan PTUN
Partai Prima dan Partai Berkarya telah mengajukan gugatan yang dianggap sebagai upaya terencana untuk menunda pemilu. Gugatan ini dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menunda pemilu dan harus ditutup segera peluangnya. Mahkamah Agung (MA) telah memiliki Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa gugatan perdata terkait pemilu adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 11 April 2023 membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 melalui gugatan Partai Prima kepada KPU. Putusan ini dinilai sebagai acuan bagi gugatan lain yang mengarah pada wacana penundaan Pemilu 2024. Partai Berkarya juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan meminta agar pemilu ditunda, yang sebelumnya mengakui bahwa gugatan itu “terinspirasi” oleh langkah yang diambil Partai Prima.
Pendalaman Putusan Penundaan Pemilu
Komisi Yudisial (KY) mengambil tindakan serius terhadap kemungkinan pelanggaran etik oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. KY memutuskan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut. Pendalaman ini mencakup pemanggilan majelis hakim yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi, termasuk T. Oyong sebagai hakim ketua, Dominggus Silaban, dan H. Bakri sebagai hakim anggota.
Putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 telah menimbulkan gelombang kritikan, termasuk dari KPU dan pengamat hukum. Putusan tersebut dinilai "tidak tepat" atau "cacat" karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. KPU kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang pada akhirnya membatalkan putusan PN Jakpus.