Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kepastian Hukum Pemilik Tanah dalam Pengukuran Ulang Tanah yang Diperoleh dari Pewarisan

6 Mei 2024   14:20 Diperbarui: 6 Mei 2024   14:25 257 3
Tanah begitu penting bagi penghidupan dan kehidupan manusia. Fakta tersebut menjadi hal pokok yang menyebabkan manusia ingin menguasai tanah tersebut, sehingga tak jarang menimbulkan berbagai masalah-masalah pertanahan. Maka dari itu, Pendaftaran Tanah menjadi penting untuk menjamin kelangsungan kepemilikan tanah sesuai dengan Hukum Pertanahan yang ada di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun