Sebagaimana manusia pada umumnya, ada beberapa individu maupun kelompok di suatu negara dalam kancah internasional yang melakukan suatu perbuatan fatal, baik sengaja maupun tidak, yang berlawanan terhadap hukum suatu negara tertentu sehingga mengakibatkan kecaman yang masif terhadap individu maupun kelompok tersebut oleh negara yang bersangkutan. Atas hal tersebut, tercipta istilah
Persona non Grata dalam lingkup hubungan internasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL