KUA merupakan Kantor Urusan Agama, tugas dan perannya merupakan kantor yang mengurus mengenai pernikahan dalam hal mengenai pencatatan pernikahan, rujuk, wakaf, zakat, bahkan kependudukan. Namun tidak hanya itu, KUA memiliki peran yang lebih luas, KUA sendiri merupakan tugas dari Kementerian Agama. KUA memiliki program yang disebut program revitalisasi KUA, Dimana terdapat pelayanan bimbingan keluarga, pelayanan bimbingan kerumahtanggaan, juga bimbingan wakaf dan zakat.
KEMBALI KE ARTIKEL