Setiap manusia memiliki hak, entah itu bayi atau lansia, miskin atau kaya, muda atau tua. Pengertian hak secara umum ialah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut paksa olehnya.
KEMBALI KE ARTIKEL