Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jabatan ini menjadi simbol keilmuan, tanggung jawab, dan dedikasi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi.
Namun, menurut saya, gelar profesor ini, di beberapa kasus, justru menimbulkan sisi negatif dalam dunia akademik. Ada individu yang menjadi sombong dan menggunakan gelar tersebut sebagai alat untuk menunjukkan kekuasaan atas orang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL