Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

DIY Duduki Peringkat Ketiga Provinsi "Terkaya" Benda Cagar Budaya

27 Maret 2019   13:53 Diperbarui: 27 Maret 2019   14:16 96 0
Julukan Provinsi Daerah Yogyakarta sebagai "kota budaya" bukan isapan jempol. Takdir menggariskan DIY mewarisi banyak peninggalan kejayaan masa lampau Nusantara. Ini tergambar lewat penetapan menetapkan DIY sebagai provinsi ketiga nasional setelah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan jumlah Benda Cagar Budaya (BCB) terbanyak. Cagar Budaya adalah warisan budaya atau tinggalan arkeologis yang telah mendapat perlindungan hukum. Menurut UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bentuknya berupa benda misalnya saja Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Diluar itu, bila ada bangunan, benda, struktur, lokasi atau wilayah memiliki arti khusus bagi masyarakat dan bangsa maka bisa diajukan sebagai cagar budaya baru dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pemerintah. Misalnya saja berusia minimal 50 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun