Pekan lalu, sebuah aksi
vandalisme atau perusakan secara sengaja terhadap benda milik public atau pribadi terjadi. Bukan main-main, yang menjadi obyek sasaran adalah relief Monumen Serangan Umum 1 Maret di kompleks Museum Banteng Vredeburg. Meski monument tersebut dipagari dan tidak selalu dibuka, ada saja cara pelaku mengakses relief-relief malang tersebut. Padahal menurut hukum seseorang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Â
KEMBALI KE ARTIKEL