Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Nasib Guru Honorer Non Kategori K1 atau K2

5 Oktober 2015   00:59 Diperbarui: 5 Oktober 2015   00:59 2137 0
Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer selain kategori satu (K1) dan dua (K2). Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012, yang sudah sangat jelas mengatur bahwa yang diangkat CPNS hanya honorer tertinggal K1 dan K2

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun