Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten

16 Desember 2024   01:15 Diperbarui: 16 Desember 2024   19:45 50 0
Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi dua kebijakan ekonomi yang signifikan: kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun