Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten
16 Desember 2024 01:15Diperbarui: 16 Desember 2024 19:45500
Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi dua kebijakan ekonomi yang signifikan: kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.