Perubahan kebijakan ekonomi nasional berupa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah memberikan dampak signifikan terhadap dinamika perekonomian Indonesia, terutama di Kota Serang, Banten. Artikel ini akan menganalisis berbagai aspek dampak dari kedua kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL