Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten

16 Desember 2024   01:15 Diperbarui: 16 Desember 2024   01:31 12 0
Perubahan kebijakan ekonomi nasional berupa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah memberikan dampak signifikan terhadap dinamika perekonomian Indonesia, terutama di Kota Serang, Banten. Artikel ini akan menganalisis berbagai aspek dampak dari kedua kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun