Jaminan kesehatan nasional menjanjikan pelayanan komprehensif bagi pesertanya. Paket manfaat JKN seperti yang tertuang pada peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. Selain manfaat medis yang besarnya didasarkan pada kebutuhan pasien, JKN juga menawarkan manfaat non medis berupa akomodasi dan ambulans. Namun penggunaan ambulans ini tidak dengan mudah dimanfaatkan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditentukan oleh BPJS. Begitupun dengan akomodasi yang diberikan sesuai dengan skala besaran iuran yang dibayarkan