Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dinamika Batasan Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang dan Hukum Islam

19 Desember 2021   11:22 Diperbarui: 19 Desember 2021   11:34 157 0
Pasal 7 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 menetapkan bahwa usia minimal pernikahan bagi pria adalah umur 19 tahun dan wanita umur 16 tahun. Aturan tersebut dirubah melalui Undang-Undang No. 16 tahun 2019 yang menetapkan batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah minimal di usia 19 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun